Slideshow

Rabu, 28 November 2012

Itilah Dalam Persidangan






  • Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
  • Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
  • Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
  • Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
  • Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
  • Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
  •  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan
  •  Petitum yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
  • Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

0 komentar:

Posting Komentar