Slideshow

Rabu, 28 November 2012

ISTILAH DALAM BIDANG HUKUM PERDATA

A. Mengenai GUGATAN:
Ø       Gugatan_ tuntutan hak dalam sengketa.
(dalam hal khusus, tanpa sengketa dapat diajukan suatu gugatan).
Gugatan dapat dicabut dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan jawaban.
______________________________
Ø       judex ne procedat ex officio – Hakim bersifat menunggu -  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Ø       Gugatan tertulis ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal 142 RBg.
Ø       Posita_ bagian dari gugatan (surat gugatan) yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaaan maupun hukum.
Ø       Petitum_ bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diinginkan atau diminta penggugat.
Ø       force majeure – overmacht – keadaan memaksa – Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Ø       Gugatan Voluntair
a.       diajukan secara sepihak
b.       masalah yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 (satu) pihak saja;
c.        tidak ada sengketa.
Ø       Actio in pauliana -Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Ø       NO-niet onvankelijkeverklaad_ (gugatan dinyatakan tidak dapat diterima) :
a.             Gugatan salah alamat (error in persona);
b.             Gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Ø droit de suite – Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Ø       actual damages – Ganti rugi aktual – Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Ø       punitive damages – Ganti rugi penghukuman – Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Ø       Class Action – Gugatan perwakilan -  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Ø       Restitusi – Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.
Ø       Upaya Hukum Luar Biasa:
1.       Kasasi
2.       Peninjauan Kembali (tidak ada batasan waktu)
3.       Derden Verzet
B. Mengenai Para Pihak :
v             Voeging _ masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara.
v             Tussenkomst_ masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara tidak memihak kepada tergugat maupun penggugat untuk membela haknya sendiri.
v             Vrijwaring_ masuknya pihak ketiga karena ditarik pihak tergugat.
v             Intervensi_ campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak.
v             Verzet – Perlawanan
v             Deer den Verzet – Perlawanan Pihak Ketiga terhadap penetapan yang keliru yang merugikan kepentingan orang lain (merujuk secara analogi kpd Psl.378 Rv atau Psl.195 Ayat (6) HIR.
v             Judex Facti_ hakim tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
C. Mengenai Sita :
                               
§          Maritaal beslaag – Sita maritaal – Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
§          Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
§          Revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.
§          Conservatoir Beslaag – Sita Jaminan terhadap obyek/Barang dikarenakan adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, tergugat berupaya melarikan barang-barang miliknya (pasal 227 ayat 1 HIR).
§          Restitutie In Intergum – Pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula.
D. Mengenai Putusan :
o         Vrijspraak – Bebas dari segala dakwaan – Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
o         Eksaminasi -  Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.
o         Uit Voerbaar bij VooraadPutusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi.
o         In Kracht Van Gewidjge – Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi.
o         Putusan Contradictoir – Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
o         Provisionel Eis – Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
o         Putusan Condemnatoir – putusan yang bersifat penghukuman.
o         Putusan Declaratoir – Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan  dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu.
o         Putusan Constitutief – Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.
o         Ne Bis In IdemTerhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan.
o         Eksekusi – Pelaksanaan Putusan.
o         Terstond – Dieksekusi segera.
o         Verstek – Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat. (Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut)
o         Verzet _ Perlawanan terhadap putusan Verstek (batas waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan Putusan Verstek)
o         In Der Minne – Pemenuhan putusan secara sukarela
o         Eksekusi – Pelaksanaan Putusan. Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan yang berkekuatan hukum tetap ialah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan.
o         Aequo et bono – Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
o         in dubio pro reo – Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
o         Res judikata proveretate habituur_ putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan walaupun salah.
E. Mengenai Barang Bukti :
§          Alat bukti dalam KUHPerdata Pasal 1866 :
1.       Bukti tertulis
2.       Bukti saksi
3.       Persangkaan
4.       Pengakuan
5.       Sumpah
§          Testimonium de auditu_ keterangan yang saksi peroleh dari pihak lain.
§          Akta Otentik adalah:
a.       akta yang dibuat oleh pegawai umum yg berwenang;
b.       akta yang dibuat dihadapan pegawai umum yg berwenang;
c.        akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(Pasal 1868 KUHPerdata)

copas dari : http://ikyndx.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar