Slideshow

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 November 2012

ISTILAH ISTILAH HUKUM PIDANA

Istilah-istilah Hukum Perdata dan Pidana
Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;
Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya

ISTILAH DALAM BIDANG HUKUM PERDATA

A. Mengenai GUGATAN:
Ø       Gugatan_ tuntutan hak dalam sengketa.
(dalam hal khusus, tanpa sengketa dapat diajukan suatu gugatan).
Gugatan dapat dicabut dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan jawaban.
______________________________
Ø       judex ne procedat ex officio – Hakim bersifat menunggu -  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Ø       Gugatan tertulis ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal 142 RBg.
Ø       Posita_ bagian dari gugatan (surat gugatan) yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaaan maupun hukum.
Ø       Petitum_ bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diinginkan atau diminta penggugat.
Ø       force majeure – overmacht – keadaan memaksa – Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Ø       Gugatan Voluntair
a.       diajukan secara sepihak
b.       masalah yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 (satu) pihak saja;
c.        tidak ada sengketa.
Ø       Actio in pauliana -Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Ø       NO-niet onvankelijkeverklaad_ (gugatan dinyatakan tidak dapat diterima) :
a.             Gugatan salah alamat (error in persona);
b.             Gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Ø droit de suite – Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Ø       actual damages – Ganti rugi aktual – Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Ø       punitive damages – Ganti rugi penghukuman – Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Ø       Class Action – Gugatan perwakilan -  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Ø       Restitusi – Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.
Ø       Upaya Hukum Luar Biasa:
1.       Kasasi
2.       Peninjauan Kembali (tidak ada batasan waktu)
3.       Derden Verzet
B. Mengenai Para Pihak :
v             Voeging _ masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara.
v             Tussenkomst_ masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara tidak memihak kepada tergugat maupun penggugat untuk membela haknya sendiri.
v             Vrijwaring_ masuknya pihak ketiga karena ditarik pihak tergugat.
v             Intervensi_ campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak.
v             Verzet – Perlawanan
v             Deer den Verzet – Perlawanan Pihak Ketiga terhadap penetapan yang keliru yang merugikan kepentingan orang lain (merujuk secara analogi kpd Psl.378 Rv atau Psl.195 Ayat (6) HIR.
v             Judex Facti_ hakim tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
C. Mengenai Sita :
                               
§          Maritaal beslaag – Sita maritaal – Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
§          Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
§          Revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.
§          Conservatoir Beslaag – Sita Jaminan terhadap obyek/Barang dikarenakan adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, tergugat berupaya melarikan barang-barang miliknya (pasal 227 ayat 1 HIR).
§          Restitutie In Intergum – Pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula.
D. Mengenai Putusan :
o         Vrijspraak – Bebas dari segala dakwaan – Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
o         Eksaminasi -  Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.
o         Uit Voerbaar bij VooraadPutusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi.
o         In Kracht Van Gewidjge – Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi.
o         Putusan Contradictoir – Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
o         Provisionel Eis – Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
o         Putusan Condemnatoir – putusan yang bersifat penghukuman.
o         Putusan Declaratoir – Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan  dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu.
o         Putusan Constitutief – Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.
o         Ne Bis In IdemTerhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan.
o         Eksekusi – Pelaksanaan Putusan.
o         Terstond – Dieksekusi segera.
o         Verstek – Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat. (Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut)
o         Verzet _ Perlawanan terhadap putusan Verstek (batas waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan Putusan Verstek)
o         In Der Minne – Pemenuhan putusan secara sukarela
o         Eksekusi – Pelaksanaan Putusan. Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan yang berkekuatan hukum tetap ialah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan.
o         Aequo et bono – Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
o         in dubio pro reo – Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
o         Res judikata proveretate habituur_ putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan walaupun salah.
E. Mengenai Barang Bukti :
§          Alat bukti dalam KUHPerdata Pasal 1866 :
1.       Bukti tertulis
2.       Bukti saksi
3.       Persangkaan
4.       Pengakuan
5.       Sumpah
§          Testimonium de auditu_ keterangan yang saksi peroleh dari pihak lain.
§          Akta Otentik adalah:
a.       akta yang dibuat oleh pegawai umum yg berwenang;
b.       akta yang dibuat dihadapan pegawai umum yg berwenang;
c.        akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(Pasal 1868 KUHPerdata)

copas dari : http://ikyndx.blogspot.com

Itilah Dalam Persidangan






  • Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
  • Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
  • Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
  • Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
  • Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
  • Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
  •  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan
  •  Petitum yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
  • Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Selasa, 23 Oktober 2012

Membuat Kartu Ucapan Dengan MS Word 2007

Anda dapat membuat kartu buatan sendiri untuk teman-teman Anda dan keluarga pada setiap kesempatan jika Anda tidak ada waktu untuk membeli kartu dari toko. Anda dapat membuat kartu ucapan dengan Word 2007. Dalam tips kali ini saya akan menunjukkan cara membuat kartu ucapan dengan MS Word 2007.

Muncul daftar Template, klik pada Greeting Cards.












Anda dapat memilih pilihan yang Anda inginkan dari bawah bagian Kartu Ucapan.

Anda akan terhubung ke situs Microsoft Office Online. Anda dapat memilih dari ratusan template atau Anda dapat masuk ke websitenya dan men-download template dari sana.


Anda dapat melihat setiap template di Word dan kemudian klik tombol Download.

kotak dialog Office Genuine Advantage validasi akan muncul. Anda juga mungkin harus men-download versi terbaru dari OGA untuk men-download template.


Anda dapat menyesuaikan kartu didownload dengan mengubah warna, font dll atau menambahkan pesan Anda sebelum mencetaknya.


Sekarang Anda dapat mencetak kartu.


Anda dapat membuat kartu liburan bahkan lebih pribadi dengan menambahkan foto Anda sendiri .
sumber : http://tantoroni.blogspot.com

Memperbaiki Print Spooler Service not Running


Apabila sobat pernah mengalami gagal mengeprint / mencetak dokumen, dan masalah-masalah lainnya diantaranya adalah gagalnya membuka dan mengatur Page Setup (margin, orientation, size, dll), tidak bisa mensetting Printer Properties, tidak ada icon Printer apapun yang terinstall pada layar menu Printer and Faxes di Control Panel. Atau ketika sobat ingin mencoba meng-install driver printer lewat Add a printer (di menu Control Panel > Printers and Faxes) tapi tidak bisa, namun yang muncul adalah pesan error yang menyatakanOperation could not be completed. The print spooler is not running!
   Berarti komputer sobat sedang dalam masalah, dan permasalahan tersebut ada pada service Windows yang namanya Print Spooler.

Apa itu Print Spooler?
   Print spooler adalah suatu service di Windows yang berfungsi untuk memuat file atau dokumen ke memory untuk dicetak. Jika service ini tidak dalam kondisi aktif, maka proses mencetak tidak dapat dilaksanakan, termasuk menginstall Printer Driver. Tertutupnya service Print Spooler ini kadang-kadang diakibatkan oleh ulah virus.
Kalau Service Windows yang satu ini tertutup / tidak berjalan maka kita tidak akan bisa melakukan aktifitas mencetak (printing) ataupun aktifitas lainnya yang berkaitan dengan Printer

Beberapa cara mengaktifkan kembali Print Spooler yang tertutup (not running) :

Solusi pertama:
Lakukan lagkah-langkah sbb (Pada Windows XP):
1. Klik Start > Run
2. Ketikkan services.msc klik OK
3. Cari Print Spooler klik kanan dan pilih Properties
4. Pada Startup type pilih Automatic, kemudian klik Start > OK
5. Kemudian restart computer.

Atau lakukan langkah berikut (Pada Windows 7):
1. Klik Start > ketik services.msc
2. Cari Print Spooler klik kanan dan pilih Properties
3. Pada Startup type, pilih Automatic, kemudian klik Start > OK

Atau:
1. Buka Control Panel > Administrative Tools > Services
2. Cari Print Spooler, kemudian klik 2x.
3. Set Startup type ke Automatic.
4. Klik tombol Start pada Service status.
5. Terakhir, klik Apply.

Atau:
1. Klik kanan pada icon My Computer, lalu pilih Manage.
2. Pilih Services and Applications, kemudian klik Services.
3. Cari Print Spooler, kemudian klik 2x.
4. Set Startup type ke Automatic.
5. Klik tombol Start pada Service status.
6. Terakhir, klik Apply.
  
Solusi Kedua:
Copy semua kode dibawah ini ke Notepad and Save As ‘NamaFile.BAT’ (e.g: Print Spooler.BAT) Next, jalanin (Click ganda pada BAT file)

Code:
SC CREATE "Spooler" binPath= "%systemroot%\system32\spoolsv.exe" start= "auto" DisplayName= "Print Spooler" depend= RpcSs
SC DESCRIPTION "Spooler" "Loads files to memory for later printing."
NET START "Spooler"

Atau cari 5 file penting di komputer sehat yang bebas dari virus untuk layanan printer:
- winspool.drv
- winspool.exe
- spoolss.dll
- folder spool
- spoolsv.exe

Lalu copykan ke-4 file dari ke-5 file di atas ke folder Windows, dan kopikan file ke-5 (spoolsv.exe) ke folder Windows/System32. Setelah kelima file tersebut tercopy, restart komputer anda. Dengan mengulangi langkah membuka services.msc dan mengaktifkan Print Spooler masalah teratasi.

Solusi Ketiga:
Bila hingga cara ke-2 juga masih belum berhasil, gunakan software caranya berikut ini:
1. Instal MicrosoftFixit – Download  klik di sini.
2. Di dalam proses instalasi berikan tanda cek/centang pada ‘Reset print spooler to dafaults’.
3. Setelah selesai instalasi, tambahkan (add) printer lagi. Mudah-mudahan berhasil sampai tahap ini.
Solusi Keempat:
Melalui Dos Prompt, klik Start > CMD, kemudian tekan ENTER. Setelah itu ketikkan 'net start spooler' dan selesai!
Solusi Kelima:
Coba scan windows dengan antivirus yang selalu ter-update, karna virus juga bisa jadi penyebab error pada windows.
Kalau semua cara di atas tetap tidak berhasil, silahkan repair Windows, dan kalau masih tetap tidak berhasil juga, lakukan instal ulang pada Windows computer sobat.

Minggu, 05 Agustus 2012